25 Mei 2014

Sebaiknya Puasa atau tidak Saat Hamil?

Diposting oleh tiu_aja di 18.09 0 komentar
Untuk Para Ibu hamil... Berikut ada artikel bagus terkait hukum Puasa bagi ibu hamil...
Sekitar 1 bulan lagi kan kita mau ramadhan jadi biar tambah yakin dengan keputusan kita mau berpuasa atau enggak...

Semoga bermanfaat yaaaa....

-------------------------------------------------------
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, saat ini saya sedang hamil delapan bulan. Sebaiknya, saya puasa atau tidak? Dan, kalau tidak, kapan saya harus membayarnya? Terima kasih.

Astuti Aminah – Ciputat

Waalaiakumussalam wr wb.

Hamil digambarkan di dua tempat dalam Alquran sebagai masa-masa sulit. Allah berfirman, “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).’’ (QS al-Ahqaf [46]: 15).

Dalam QS Luqman [31]: 14, “Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah”. Perempuan hamil khawatir atas keselamatan dirinya atau janin yang sedang dikandungnya atau atas keduanya bila berpuasa di masa-masa sulit itu.

Para ulama sepakat, perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa berdasarkan hadis, “Sesungguhnya Allah memberi keringanan kepada musafir/ yang sedang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa dan qashar/ jama’ shalat, dan bagi perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR Al-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Ketika memilih tidak berpuasa, kebanyakan ulama fikih memosisikan perempuan hamil dan menyusui seperti orang dalam keadaan sakit sehingga berdasarkan QS al-Baqarah [2]: 184, ia hanya berkewajiban menggantinya (qadha) di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan (fa’iddatun min ayyรขmin ukhar).

Ulama dari kalangan sahabat, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, berpendapat, keduanya wajib membayar fidyah, berupa memberi makan orang miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa, sebanyak setengah sha’ (sekitar 3,125 gram) makanan pokok atau satu mud (5/6 liter) tanpa harus mengganti di hari lain.

Dalam hal ini, perempuan hamil dan menyusui dipersamakan dengan orang-orang tua lanjut usia dan orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya sehingga masuk kategori wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS al-Baqarah [2] : 184).

Ada juga yang berpendapat, perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya (qadha) dan membayar fidyah. Rincian hukum ditemukan di kalangan ahli fikih.
Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir atas keselamatan anaknya, menurut mayoritas ulama, selain Mazhab Hanafi, maka ia berkewajiban qadha dan fidyah.

Namun, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya bila berpuasa, ia boleh berbuka dan hanya wajib qadha. Menurut ulama Mazhab Hanafi, apa pun keadaannya, keduanya hanya wajib qadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Perbedaan ulama di atas memberikan alternatif/pilihan kemudahan dalam berpuasa. Bagi perempuan yang selalu hamil dan menyusui sepanjang tahun, karena berkali-kali hamil dan menyusui, pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang hanya mewajibkan membayar fidyah dapat menjadi pilihan.

Selain untuk memberinya kemudahan, juga membawa kebaikan bagi orang miskin. Tetapi, bagi perempuan yang masa hamil dan menyusuinya berjauhan, misalnya karena hanya dua atau tiga kali saja mengalaminya dalam hidup, seperti kebanyakan perempuan  saat ini, terutama di perkotaan, maka pendapat kebanyakan ulama yang mewajibkannya untuk mengganti (qadha) menjadi pilihan yang baik.

Kembali pada pertanyaan di atas, Anda boleh tidak berpuasa karena berpuasa akan sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu keselamatan diri dan janin.

Adapun menggantinya, setelah Anda tidak lagi hamil dan menyusui, atau tidak ada lagi kekhawatiran atas keselamatan diri dan atau anak. Wallahua’lam bish shawab.
Dr Muchlis Hanafi MA
 

THe WaY oF LiFe Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea